Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Seorang pria berinisial KS diringkus Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, karena melakukan pelaku tindak pidana penggelapan dengan cara meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa di Jalan D.I. Pandjaitan Km 7 kota Tanjung Pinang.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjung Pinang saat sedang berada di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya, dan tidak melakukan perlawanan,” kata Awal Sya’ban, Sabtu, 23 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 27 Juni 2022, sekira pukul 08.30 WIB ada seorang pria berinisial KS berkeinginan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa.
Dimana, lanjut Awal, saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jalan D.I. Pandjaitan Km 7 kota Tanjung Pinang.
Korban akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada KS, dengan cara korban memberikan kunci sepeda motornya pada saat korban berada di dalam warnet tersebut.
Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari, bahwa KS tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan atas nama KS, disekitaran Perumahan Bumi Air Raja,” ungkap Awal.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [R Rich]