GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Ini Penjelasan Ketua Pansus “TERKAIT SOTK TANJUNGPINANG”

×

Ini Penjelasan Ketua Pansus “TERKAIT SOTK TANJUNGPINANG”

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Ranperda Perangkat Daerah oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno. (Foto : Izan)

TANJUNGPINANG (SK) — Laporan akhir Pansus Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang disepakati dan di sahkan untuk di Perdakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (03/11/2016) lalu perlu kiranya untuk diklarifikasikan dan dijelaskan, agar masyarakat memahami sisi persamaan dan perbedaan antara Struktur Organisas danTata Kerja (SOTK) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua Pansus Pembentukan Perangkat Daerah, Maskur Tilawahyu, menjelaskan, bahwa dari 43 SOTK yang disahkan itu ada 25 Perangkat Daerah (diberitakan Sijori Kepri sebelumnya), yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas, dan Badan saja. Sedangkan yang digolongkan Perangkat Daerah, sesuai PP No 18 tahun 2016, Kecamatan termasuk Perangkat Daerah juga, sehingga jumlahnya lebih dari 25.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Maskur juga mengatakan, bahwa ada 3 SKPD lain, seperti Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Korpri juga dimasukkan jadi Perangkat Daerah sendiri, karena petunjuknya belum ada di PP 18 itu.

“Dia tetap dibuat SKPD sendiri, karena belum bisa digabungkan kemana-mana , petunjuknya belum ada di PP 18 itu, sambil menunggu petunjuk yang lain,” jelas Ketua Pansus, melalui ponselnya, kemarin.

Untuk Puskesmas, sambung Maskur, tidak termasuk SKPD, karena Puskesmas itu berada dibawah naungan bidang kesehatan.

“Puskesmas kan di bawah Dinas kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sijori Kepri juga menanyakan kepada Setda Kota Riono, yang menjelaskan bahwa Kelurahan tidak termasuk Perangkat Daerah.

“Kelurahan itukan Perangkat Kecamatan, jadi tidak termasuk Perangkat Daerah,” jelas Riono, melalui ponselnya kemarin.

Jadi dari susunan SOTK yang di sahkan itu, urutan 1 hingga 33 digolongkan SKPD, kecuali urutan ke 29 yaitu RSUD, karena RSUD termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan, sesuai PP No 18 tahun 2016 pasal 43, sehingga jumlahnya adalah 32 SKPD. (SK-MU/C)

Ini 43 SOTK yang disahkan DPRD Kota Tanjungpinang :

1. Sekretariat Daerah (Tipe B).
2. Sekretariat DPRD (Tipe B).
3. Inspektorat Daerah (Tipe B).
4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B).
5. Badan Pendapatan Daerah (Tipe B).
6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A).
8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A).
9. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Perlindungan Masyarakat (Tipe A).
11. Dinas Sosial (Tipe B).
12. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A).
13. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A).
14. Dinas Pendidikan (Tipe A).
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe B).
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A).
17. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe B).
18. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A).
19. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Tipe A).
20. Dinas Perumahan, Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Tipe B).
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B).
22. Dinas Perhubungan (Tipe B).
23. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A).
24. Dinas Perpustakaan dan Arsip (Tipe A).
25. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A).
26. Badan Kesbangpol Pemberdayaan Masyarakat.
27. Badan Penanggulangan Bencana Alam.
28. Sekretariat Korpri.
29. RSUD Tanjungpinang.
30. Kecamatan Tanjungpinang Timur, meliputi :
– Kelurahan Air Raja.
– Kelurahan Pinang Kencana.
– Kelurahan Melayu Kota Piring.
– Kelurahan Kampung Bulang.
– Kelurahan Batu IX.
31. Kecamatan Tanjungpinang Barat, meliputi :
– Kelurahan Tanjungpinang Barat.
– Kelurahan Kampung Baru.
– Kelurahan Bukit Cermin.
– Kelurahan Kamboja.
32. Kecamatan Tanjungpinang Kota, meliputi :
– Kelurahan Tanjungpinang Kota.
– Kelurahan Penyengat.
– Kelurahan Senggarang.
– Kelurahan Kampung Bugis.
33. Kecamatan Bukit Bestari, meliputi :
– Kelurahan Dompak.
– Kelurahan Sei Jang.
– Kelurahan Tanjung Unggat.
– Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
– Kelurahan Tanjungpinang Timur.
34. Puskesmas Tanjungpinang Kota.
35. Puskesmas Melayu Kota Piring.
36. Puskesmas Sei Jang.
37. Puskesmas Mekar Baru.
38. Puskesmas Kampung Bugis.
39. Puskesmas Batu 10.
40. Puskesmas Tanjung Unggat.
41. Kepala Instalasi Farmasi Kota Tanjungpinang.
42. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar.
43. UPTD Metrologi. ***

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100