
TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjung Pinang, pada Senin (10/2/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, dengan agenda utama penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni:
- Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Ranperda Insentif Investasi untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai langkah strategis untuk menarik lebih banyak investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, kita masih perlu meningkatkan daya saing untuk menarik lebih banyak investasi,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi investasi di Kepulauan Riau pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, meningkat signifikan sebesar 134,5% dibandingkan tahun 2023.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan investasi dapat lebih merata di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun.
Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban untuk Perlindungan Masyarakat
Selain insentif investasi, Gubernur Ansar juga mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.
“Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur,” jelas Gubernur.
Penyelenggaraan ketertiban umum akan dilakukan dengan pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kabupaten/kota.
Harapan Gubernur: Kepri Maju, Aman, dan Sejahtera
Gubernur Ansar Ahmad berharap kedua Ranperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang mendukung investasi serta keamanan, diharapkan Kepulauan Riau dapat semakin berkembang sebagai daerah yang kompetitif dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. ***














