SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD dan Pemko Tanjungpinang akhirnya mengesahkan APBD Kota Tanjungpinang TA 2018 sebesar Rp 833.27 Milyar, pada Rapat Paripurna tentang Ranperda APBD TA 2018 menjadi Perda Kota Tanjungpinang.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Kamis, (30/11/2017).
Namun sebelum dokumen Ranperda APBD TA 2018 itu ditandatangani untuk dijadikan Perda Kota Tanjungpinang, dibacakan laporan Banggar (Badan Anggaran) oleh Sekretaris Banggar, yang juga Sekwan Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, yang akrab disapa dengan bang Akib.
Dalam laporannya, Akib menyebutkan, berdasarkan pembahasan bersama antara Banggar, TAPD bersama OPD, RAPBD TA 2018 yang terdiri Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah.
“Anggran Pendapatan Daerah sebesar Rp 817,22 Milyar, dan anggaran Belanja Daerah Sebesar Rp 833,27 Milyar,” sebut Akib.
Akib memaparkan, Anggaran Pendapatan yang sebesar Rp 817,22 Milyar tersebut, turun 9,85% dibandingkan anggaran pendapatan pada APBD TA 2017.
“Adapun rinciannya terdiri dari, PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp 146,23 Milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 611.60 milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 59,38 Milyar,” ujarnya.
Diketahui, pada Nota Keuangan RAPBD TA 2018, disebutkan, pada tahun 2017 yang ada Silpa sebesar Rp 16.05 Milyar, sehingga kekurangan pembiayaan ditutupi dengan Silpa pada Tahun 2017 tersebut.
Setelah melakukan pembahasan Ranperda mengenai APBD Tanjungpinang TA 2018, yang dilakukan DPRD bersama SKPD dan TAPD, sambung Akib, maka dapat disimpulkan Ranperda Kota Tanjungpinang tentang APBD TA 2018 dapat dinyatakan telah disusun sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Usai paripurna, kepada Sijori Kepri, Ketua Banggar, Suparno, menjelaskan, Silpa sebesar Rp 16,05 di tahun 2017, digunakan untuk tahun 2018, dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang merupakan transfer dari pusat.
“Untuk tahun ini kita ingin Silpa. Sebenarnya itu terpisah, tapi tetap dimasukkan di tahun 2018, dan masuk menjadi pendapatan. Pendapatannya menjadi Rp 833.27 Milyar. Jadi APBD Kota Tanjungpinang TA 2018 menjadi Rp 833.27 Milyar,” pungkasnya. (SK-MU)








