JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang berisi imbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Surat yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026 itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung penguatan ketahanan keluarga sekaligus memberi kesempatan kepada ASN mendampingi anak pada momen awal tahun ajaran baru.
Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak ke sekolah.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Surat itu juga menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini Widyantini di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah diberi keleluasaan menentukan pola fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan organisasi. Bentuknya dapat berupa bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, maupun dari lokasi tertentu, termasuk pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.
Rini berharap kebijakan itu mampu memberikan ruang bagi ASN menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam bekerja.
Surat Menteri PANRB tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini. ***
















