JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut dituangkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung peran orang tua dalam mendampingi anak pada momen penting memasuki tahun ajaran baru.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Rini menjelaskan, fleksibilitas kerja dapat diterapkan melalui berbagai skema, mulai dari bekerja di kantor, bekerja dari rumah, hingga bekerja dari lokasi tertentu. Selain itu, pengaturan jam kerja juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas masing-masing ASN.
Menurutnya, setiap instansi melalui PPK maupun pimpinan instansi memiliki kewenangan menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai, dengan tetap mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi ASN yang berstatus orang tua untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam menjalankan tugas.
Imbauan Menteri PANRB itu juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengatasi fenomena fatherless melalui peningkatan peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini. ***
















