LINGGA (SK) — Ahmad Nasirudin, Wakil Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Kabupaten Lingga, segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada (9/12/2015) Mendatang, karena dibeberapa Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, banyak yang telah melaksanakan sosialisasi PKPU untuk Pilkada tersebut.
Harus segera melaksanakan sosialisasi PKPU karena, ucap Nasirudin, kepada Sijori Kepri, Sabtu (20/6/2015), sejumlah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia telah mensosialisasikannya, sementara KPU Kabupaten Lingga hingga saat ini belum juga melaksanakan PKPU tersebut, kita minta PKPU tersebut segera di sosialisasikan, mengingat hal ini sangat penting bagi partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran calonnya.
Nasirudin menambahkan, penting kiranya sosialisasi PKPU tersebut secepatnya dilakukan, karena pada saat pelaksanaannya nanti dilapangan tidak ada calon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, dalam Pilkada nanti tidak hanya penyelenggara Pemilu saja yang melakukan pengawasan, namun semua komponen dapat turut serta mengawasinya.
“Sosialisasi PKPU itu penting sekali, dengan beberapa di Daerah telah melaksanakan PKPU bisa saja penjelasan tentang peraturan KPU tersebut dengan mudah kita ketahui, namun kita inginkan dari KPU kabupaten Lingga, hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” tuturnya.
Juliati, Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Lingga, mengatakan, Sosialisasi PKPU tetap dilaksanakan, direncanakan dalam Bulan Ramadhan ini sosialisasi tersebut dilaksanakan, diakuinya terjadi keterlambatan dalam mensosialisasikan PKPU di Linggga, hal ini karena menunggu tahapan pendaftaran calon Independent selesai.
“Kemarin kita masih menunggu tahapan pendaftaran calon independent selesai, namun calon dari Jalur Independent tidak ada, saat ini kita fokus ke calon dari Partai Politik dan sosialisasi PKPU yang akan segera kita laksanakan di Bulan Ramadhan ini,” tutur Juliati, kepada awak media, saat dihubungi, Sabtu (20/06/2015).
Ada sebelas point PKPU RI yang telah diterbitkan untuk dijadikan acuan pada Pilkada (9/12/2015) mendatang.
PKPU Nomor 1 Tahun 2015 – Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 2 Tahun 2015 – Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 3 Tahun 2015 – Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 4 Tahun 2015 – Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
PKPU Nomor 5 Tahun 2015 -Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 6 Tahun 2015 – Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 7 Tahun 2015 – Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2015 – Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 – Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 11 Tahun 2015 – Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO
EDITOR : DEDI YANTO
(Photo : Puspadinto)







