GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Desa Binaan Imigrasi Karimun Didorong Jadi Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM

×

Desa Binaan Imigrasi Karimun Didorong Jadi Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM

Sebarkan artikel ini
Desa Binaan Imigrasi Karimun Didorong Jadi Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM
Desa Binaan Imigrasi Karimun Didorong Jadi Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM. (Foto : Taufik)

KARIMUNProgram Desa Binaan Imigrasi didorong menjadi benteng pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Karimun.

Upaya itu disampaikan dalam kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun di Kantor Desa Pangke pada Selasa, 12 Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan tersebut menghadirkan Direktorat Intelijen Keimigrasian bersama jajaran Kantor Imigrasi Karimun untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih beserta tim, pejabat struktural, dan 19 warga Desa Pangke.

Dalam pemaparannya, Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menjelaskan fokus program Desa Binaan Imigrasi.

Mereka menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah praktik pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang berpotensi memicu TPPO maupun TPPM.

Menurut pemateri, masyarakat desa memiliki peran penting sebagai lingkungan terdekat yang dapat mendeteksi lebih awal aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab bersama warga.

Salah satu pertanyaan datang dari Arwan selaku Ketua RW 02 terkait perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang mengalami masalah di luar negeri.

Menanggapi hal itu, Muhamad Arfat menyarankan PMI non-prosedural untuk segera mendaftarkan diri ke BP3MI agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum.

“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Pangke diharapkan semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi sekaligus ikut aktif mencegah TPPO dan TPPM di lingkungan sekitar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100