KARIMUN – Direktorat Intelijen Keimigrasian turun langsung ke Desa Pangke dalam kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Selasa, 12 Mei 2026.
Kehadiran tim intelijen keimigrasian itu menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan keimigrasian dan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pangke sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu dihadiri Kepala Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih bersama jajaran tim.
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, pejabat struktural Kantor Imigrasi Karimun, serta 19 warga Desa Pangke sebagai peserta kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menyampaikan materi mengenai Desa Binaan Imigrasi.
Materi yang dibahas meliputi fokus program, fungsi pengawasan keimigrasian, hingga peran masyarakat dalam mencegah PMI non-prosedural serta tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO/TPPM).
Suasana kegiatan berlangsung cukup interaktif. Warga terlihat aktif menyampaikan pertanyaan dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama pemateri.
Salah satu pertanyaan datang dari Arwan selaku Ketua RW 02 yang menyoroti perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Muhamad Arfat menjelaskan pekerja migran non-prosedural tetap disarankan mendaftarkan diri ke BP3MI agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum.
“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Pangke diharapkan semakin memahami pentingnya prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri serta ikut mendukung pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing. ***














