KARIMUN – Polres Karimun kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. Dalam satu hari, dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyelundupan calon pekerja migran ke Malaysia di lokasi dan waktu yang terpisah, Selasa (30/9/2025).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat kedua satuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, yang berhasil menggagalkan pengiriman empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar CPMI.
Ia menampung para korban di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speed boat tanpa dokumen resmi.
Polisi juga menetapkan MZ (DPO) sebagai tersangka lain yang berperan menyediakan kapal dan mengatur keberangkatan menuju Malaysia.
Adapun keempat korban yaitu MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, AS (21), serta YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit handphone, satu kartu ATM BNI, serta satu lembar tangkapan layar tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal PMI di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Petugas menerima laporan adanya speed boat rusak mesin yang diduga membawa calon PMI menuju Malaysia. Saat tiba di lokasi, ditemukan dua kapal, salah satunya digunakan untuk mengangkut enam calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.
Mereka mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen agar bisa berangkat ke Malaysia secara nonprosedural.
Petugas kemudian mengamankan tiga pelaku, masing-masing AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit speedboat, dua mesin 40 PK Yamaha, terpal plastik, jaring ikan, galon berisi bahan bakar, tong fiber ikan, dan empat handphone.
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penyidik juga tengah mendalami unsur TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap para korban.
Kapolres Robby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan, terutama di jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar mendapatkan perlindungan hukum dan hak yang layak sebagai pekerja migran. ***