GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Ungkap Modus Baru Visa Sosial 90 Hari PMI Ilegal, Pelaku Dijerat UU TPPO dan UU PMI

×

Polda Kepri Ungkap Modus Baru Visa Sosial 90 Hari PMI Ilegal, Pelaku Dijerat UU TPPO dan UU PMI

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Ungkap Modus Baru Visa Sosial 90 Hari PMI Ilegal
Polda Kepri Ungkap Modus Baru Visa Sosial 90 Hari PMI Ilegal. (Foto : Ist)

BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap modus baru pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dengan memanfaatkan visa sosial 90 hari. Dalam kasus ini, dua warga asal Banyumas, Jawa Tengah, diamankan saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua calon PMI, masing-masing berinisial AU dan ZDP, diberangkatkan secara non-prosedural dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œMereka telah difasilitasi paspor dan visa sosial 90 hari oleh seorang pelaku berinisial ZF, warga Bengkong, Batam, yang kini telah ditangkap,” ungkap AKBP Andyka.

Menurut keterangan penyidik, pelaku menjemput kedua korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu memberikan tiket kapal dan arahan teknis keberangkatan ke Malaysia.

“Pelaku ZF menggunakan dalih visa sosial, bukan visa kerja, agar tidak terdeteksi sebagai pengiriman tenaga kerja ilegal. Korban diarahkan untuk terlihat seperti pelancong,” jelasnya.

Setelah kedua calon PMI diamankan, tim Subdit IV melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia
  • 2 lembar tiket dan boarding pass kapal
  • 2 bukti pembayaran pengurusan visa
  • 2 unit handphone

ZF kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

  • Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran menjadi PMI secara ilegal dengan janji gaji tinggi.

“Pastikan proses keberangkatan sesuai jalur resmi agar terlindungi hukum dan keselamatan. Jangan mudah percaya tawaran bekerja ke luar negeri tanpa prosedur sah,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100