BATAM – Upaya pengiriman dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kedua warga asal Banyumas, Jawa Tengah, diamankan saat hendak menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Rabu (21/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri (Dir Reskrimum Polda Kepri), Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit IV AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua calon PMI berinisial AU dan ZDP diberangkatkan melalui jalur non-prosedural dengan menggunakan visa sosial 90 hari.
“Keduanya telah mengantongi paspor dan visa, namun saat akan naik kapal ke Malaysia, langsung kami amankan,” ungkap AKBP Andyka.
Hasil pengembangan mengungkap peran seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam, sebagai pengurus keberangkatan ilegal.
Ia diduga menjadi fasilitator visa sosial, penginapan, hingga pembelian tiket kapal.
“ZF menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung di wisma, lalu mengarahkan mereka untuk berangkat dari pelabuhan,” jelas Andyka.
ZF ditangkap malam harinya sekira pukul 22.30 WIB di wisma tempat korban ditampung.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yakni:
- 2 paspor dan visa sosial 90 hari
- 2 tiket kapal dan boarding pass
- 2 bukti pembayaran pengurusan visa
- 2 unit handphone
Tersangka ZF dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Jangan percaya janji-janji gaji tinggi tanpa kejelasan. Gunakan jalur legal agar lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadukan kasus serupa, dipersilakan menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. ***