HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Polresta Tanjung Pinang Ringkus 107 Tersangka Kasus Narkoba: Sita Sabu 1.963,04 Gram, Ganja 119,79 Gram dan Ekstasi 2.848 Butir Sepanjang 2024

×

Polresta Tanjung Pinang Ringkus 107 Tersangka Kasus Narkoba: Sita Sabu 1.963,04 Gram, Ganja 119,79 Gram dan Ekstasi 2.848 Butir Sepanjang 2024

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, ungkap kasus Narkoba sepanjang tahun 2024 di Kota Tanjung Pinang. (Foto : Polresta TPI)

TANJUNG PINANG – Polresta Tanjung Pinang berhasil meringkus 107 tersangka dalam 80 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 kasus berhasil diselesaikan dengan persentase pengungkapan mencapai 79%.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari total tersangka, 97 di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan 10 lainnya perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan selama 2024 meliputi Sabu seberat 1.963,04 gram, Ganja 119,79 gram, dan 2.848 butir Pil Ekstasi,” jelas Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers akhir tahun di Rupatama Mapolresta Tanjung Pinang, Jumat (28/12/2024).

Dari total 17 kasus yang belum tuntas, sembilan di antaranya masih dalam tahap penyidikan, sedangkan delapan kasus berada pada tahap I proses hukum.

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Tanjung Pinang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kasus-kasus narkoba ini menjadi perhatian serius kami. Polresta Tanjung Pinang akan terus berupaya maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Follow