Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pria berinisial MR tega menyebarkan video vulgar pacarnya berinisial ES ketika sedang mastur****. Video berdurasi 0,49 detik itupun membuat viral dan heboh di salah satu sekolah SMP di Kota Tanjung Pinang.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, atas perbuatannya menyebarkan video vulgar tersebut, MR ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Pinang, di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.
“MR ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari korban ES, yang juga masih berstatus pelajar,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis, (07/04/2022).
Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari penyelidikan itu ditemukan 5 (lima) alat bukti yang cukup, sehingga MR ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi kejadian berawal pada sekira bulan Januari 2021, korban ES dihubungi oleh pacarnya berinisial MR menyuruh korban ES untuk membuat Video Mastrubasi.














