BINTAN β Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat umum. Bahkan, sebagai bagian dari program Promo Kemerdekaan, PBB dengan nilai di bawah Rp50 ribu digratiskan dan denda keterlambatan dihapuskan hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini ditegaskan Roby saat berdialog dengan Forum RT/RW se-Kecamatan Teluk Sebong dalam kegiatan Ngobrol Asik, Selasa (19/8/2025).
βDi Bintan tidak ada kenaikan PBB untuk masyarakat umum. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kawasan investasi maupun bisnis. Bahkan, PBB dengan nilai di bawah Rp50 ribu akan digratiskan, dan denda PBB dihapuskan hingga akhir tahun sebagai bagian dari program Promo Kemerdekaan,β tegas Roby.
Roby menuturkan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ia menyebut, keberpihakan pemerintah daerah harus benar-benar dirasakan masyarakat kecil.
βPemerintah hadir bukan untuk memberatkan, tapi justru memberikan keringanan. Dengan kebijakan ini, kami harap warga bisa lebih tenang, dan ekonomi masyarakat tetap bergerak,β ujarnya.
Selain memberikan keringanan pajak, Roby juga memaparkan sejumlah program prioritas Pemkab Bintan, mulai dari kelanjutan BPJS Ketenagakerjaan, BLT lansia, hingga layanan berobat gratis. ***














