GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
DAERAHHEADLINEHUKRIMPOLRI

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Mengaku Diusir dan Tak Diizinkan Masuk, Ini Alasannya dari Bareskrim Polri

×

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Mengaku Diusir dan Tak Diizinkan Masuk, Ini Alasannya dari Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto : Ist)

Jakarta, Sijori Kepri — Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, mengaku diusir saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di lokasi pembunuhan di rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, mendapat tanggapan langsung dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa, 30 Agustus 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menegaskan, bahwa segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan kelima tersangka, hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi, beserta kuasa hukumnya,” kata Andi, kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Heboh Terkait Temuan Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Dalam hal ini, Andi juga menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi, beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pukul Korban Berulang Kali, Seorang Pria Diringkus di Tanjung Pinang

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin, di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

BACA JUGA :  Razia Kendaraan, Polresta Barelang Terapkan GARANSI Bagi Pelanggar

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga nggak tahu,” ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di 2 (dua) lokasi, yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup, dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. 

Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (Red)