TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Provinsi Kepri HM Sani melakukan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau-Kepri, Jatnika. Kerja sama itu bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah, serta sosialisi PMK-91/PMK.03/2015, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (13/8/2015).
Acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, yang dihadiri seratusan pengusaha dari Kepri.
Gubernur Kepri didampingi Jatnika, menyerahkan apresiasi kepada enam pengusaha, seperti Hengky Suryawan, Abidin Hasibun dan lainnya.
Hadir juga pada acara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi kepri, Isdianto dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (SK-DY/R)
Pajak Riau Kepri Jatnika (Foto: Humpro Kepri)