ANAMBAS – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Kajari Anambas), Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Menurut Kajari, setiap kesepakatan yang telah dibangun harus segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sigit Sugiarto saat penandatanganan MoU di Anambas, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun lembaga negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari juga berharap sinergi yang terjalin bersama KPU dan Bawaslu dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, keberhasilan sebuah Nota Kesepahaman tidak diukur dari proses penandatanganannya, melainkan dari implementasi dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat melalui program-program yang dijalankan oleh masing-masing lembaga.
Melalui komitmen tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus berkembang menjadi kolaborasi yang produktif, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. ***
















