KEPRITANJUNG PINANG

Satpol PP Kembali Eksekusi PKL

×

Satpol PP Kembali Eksekusi PKL

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Satpol PP Kota Tanjungpinang kembali melakukan Eksekusi/Razia dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) demi menegakkan Perda. Operasi ini dilakukan dengan damai dan tanpa perlawanan, sebagai mana terlihat saat melakukan razia di Terminal Sei Carang , Bintan Centre, Tanjungpinang, Jumat, (01/04/2016).

Kabag Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani, mengatakan, penertiban ini sudah diawali dengan surat himbauan dan teguran oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, dan sudah diberikan arahan kepada PKL yang mangkal di daerah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sehari sebelum eksekusi, kita sudah beri surat teguran dan pengarahan yang persuasif,” ujar Omrani, saat ditemui wartawan di TKP.

Omrani juga mangatakan, Ini merupakan tugas dan loyalitas Satpol PP demi menegakkan Perda, demi kenyamanan bersama, ini langsung ditindaklanjuti dengan pendekatan kepada PKL dan tanpa menggunakan kekeras. Karena, menurutnya penindakan yang menggunakan kekerasan akan berdampak buruk terhadap citra Satpol PP.

“Kita sudah dekati para PKL, kita arahkan baik-baik, kita nggak pakai kekerasan. Kalau pakai kekerasan ntar semakin buruk citra Satpol PP. Jadi saya melarang anak buah saya untuk penertiban menggunakan kekerasan,” katanya.

Menurutnya, penertiban kali ini hanya beberapa lapak jualan Kaki Lima yang buka, dan selainnya sudah tidak melakukan aktifitas sebagaimana biasanya, setelah pihaknya memberikan surat teguran kepada PKL tersebut.

“Alhamdulillah, eksekusi dan penertiban kali ini hanya beberapa lapak saja, selainnya sudah lama ditutup dan pindah ketempat yang sudah disediakan pemerintah,” katanya lagi.

Untuk kenyamanan bersama, Satpol PP terus berjanji akan memberikan pelayanan dan penertiban, tanpa adanya kekerasan. Dan ini sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2015.

“Kita akan terus berupaya, dan kita juga berjanji akan memberikan pelayanan dan penertiban, tanpa adanya kekerasan sesuai Perda No 6 Tahun 2015. Tentang penertiban PKL,” tandasnya. (SK-SA/C)

banner 200x200
Follow