HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Seorang Wanita di Kelurahan Kamboja Diringkus Polres Tanjung Pinang

×

Seorang Wanita di Kelurahan Kamboja Diringkus Polres Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Seorang Wanita berinisial NS diringkus Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, atas kasus tindak pidana Narkotika, di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kamboja, Tanjung. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Wanita berinisial NS diringkus Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, atas kasus tindak pidana Narkotika, di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (28/09/2021).  

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang penangkapan seorang wanita berinisial NS di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari tangan NS, kami juga mengamankan 1 (satu) unit HP beserta kartu di dalamnya, yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” kata AKP Ronny, Kamis, (30/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 28 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya berinisial NS dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di rumahnya, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.  

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada pukul 22.30 WIB tim melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi berada di rumahnya.  

“Bersama saksi RT setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dalam kerajang baju di helaian baju 2 (dua) lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 151,12 gram,” ungkap Ronny.

Selanjutnya, NS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.  

Ronny juga menghimbau agar masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)

banner 200x200
Follow