HEADLINERIAU

Tahun 2023, Kapolres Kepulauan Meranti Keluarkan 428 Surat Tilang dan 8.146 Teguran

×

Tahun 2023, Kapolres Kepulauan Meranti Keluarkan 428 Surat Tilang dan 8.146 Teguran

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, bersama para Wartawan Kepulauan Meranti. (Foto : Lukman)

MERANTI – Pada tahun 2023 ini pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan 428 Surat Tilang dan 8.146 bentuk teguran.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, saat Press Release Akhir tahun 2023, di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Sabtu, (30/12/2023) Siang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada tahun 2023 ini pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan 428 Surat Tilang dan 8.146 bentuk teguran,” kata Kaplres AKBP Kurnia, didampingi Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP AGD Simamora, Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti, Kompol Yuherman, Para PJU dan Para Kapolsek Polres Kepulauan Meranti.

BACA JUGA :  Terima Penghargaan dari Mendagri, Gubernur Ansar Ungkap Strategi Percepatan Penyerapan Realisasi APBD Kepri

Kapolres AKBP Kurnia juga menyampaikan, bahwa selama tahun 2023 ini Polres Kepulauan Meranti masih mengalami kekurangan kekuatan Personil, ini akan berpengaruh ke masyarakat Kepulauan Meranti.

“Namun kita akan memaksimalkan agar bisa mengayomi dan melindungi seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Meranti,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Gandeng PT SRL dan MPA, Polsek Rangsang Laksanakan Patroli

Kepada Wartawan, Kapolres mengaku akan berkomitmen untuk terus melakukan Inovasi Kreatif.

“Adapun salah satu contoh kegiatan Inovasi Kreatif, seperti Suling Emas (Subuh Keliling ke Masjid-masjid), Police Go To School, SIMPAZ (Polres Meranti Peduli Amal Zakat), Pustka Apung, Coffee Morning, Pengendara Pakai Helm,” pungkas Kapolres Kurnia. ***

BACA JUGA :  Seleksi PPPK 2022 Pemprov Riau Alokasi 168 Tenaga Kesehatan, Ini Jabatan dan Unit Penempatannya

(Luk)