TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan menyusul tingginya angka kejadian kebakaran sepanjang Januari 2026 di Tanjungpinang. Tercatat, sebanyak 35 kasus kebakaran terjadi dalam rentang waktu 1 hingga 25 Januari dan didominasi kebakaran lahan.
Lis menegaskan, pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja tidak hanya membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meninggalkannya. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, dari total 35 kejadian kebakaran yang tercatat, sebanyak 33 kejadian merupakan kebakaran lahan. Selain itu, satu kejadian terjadi pada rumah warga di Jalan Bintan dan satu lainnya menimpa sebuah gudang di Jalan Tengku Umar.
Kondisi cuaca panas disertai angin kencang dinilai turut meningkatkan risiko kebakaran, terutama di area lahan kering, ilalang, dan semak belukar yang mudah terbakar.
Lis menekankan bahwa pembakaran hutan atau lahan secara sengaja telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dalam mencegah kebakaran serta sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Wali Kota mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan botol air mineral di lahan terbuka karena dapat memicu kebakaran.
Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran agar dapat segera ditangani oleh petugas pemadam kebakaran.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949. ***














