TANJUNGPINANG – Ancaman sanksi pidana tegas menanti pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul tingginya angka kebakaran yang terjadi sepanjang Januari 2026. Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat 35 kejadian kebakaran dalam periode 1 hingga 25 Januari 2026.
“Pembakaran lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana berat,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Dari total 35 kejadian kebakaran, sebanyak 33 kejadian merupakan kebakaran lahan yang tersebar di empat kecamatan. Sementara itu, satu kejadian kebakaran menimpa rumah warga di Jalan Bintan dan satu lainnya terjadi pada sebuah gudang di Jalan Tengku Umar.
Cuaca panas dan angin kencang yang melanda Tanjungpinang dalam beberapa pekan terakhir dinilai memperbesar potensi kebakaran, terutama di lahan kering yang ditumbuhi ilalang dan semak belukar.
Lis menjelaskan bahwa pembakaran hutan atau lahan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Selain aturan nasional, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar.
Wali Kota mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan botol air mineral di area lahan kering yang berpotensi memicu kebakaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kebakaran dengan segera melaporkan potensi kejadian kepada petugas pemadam kebakaran.
“Langkah sederhana dari masyarakat sangat menentukan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran bisa dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.
Masyarakat yang menemukan kejadian atau potensi kebakaran dapat menghubungi Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949. ***












