TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.
Lis mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang sisa minuman botol air mineral ke ilalang atau semak kering karena dapat menjadi pemicu kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meninggalkannya. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak 35 kejadian kebakaran terjadi sepanjang 1 hingga 25 Januari 2026. Peristiwa tersebut tersebar di empat kecamatan di wilayah Tanjungpinang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 kejadian merupakan kebakaran lahan, sementara satu kejadian menimpa rumah warga di Jalan Bintan dan satu lainnya terjadi pada gudang di Jalan Tengku Umar.
Lis menegaskan bahwa pembakaran hutan atau lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Oleh karena itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar, serta segera melaporkan jika menemukan potensi kebakaran.
Langkah-langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok telah benar-benar padam sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dinilai sangat membantu menekan risiko kebakaran yang dapat membahayakan warga dan harta benda.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.
Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan atau mengalami kejadian kebakaran dapat segera melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949. ***
















