TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Kurniadi, memastikan proses transisi kepemimpinan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri akan berjalan aman dan tidak mengganggu fungsi pengawasan penyiaran.
Hal tersebut disampaikan Hendri usai menerima surat pengunduran diri Ketua KPID Kepri masa jabatan 2025–2028, Henky Mohari, pada Senin (2/3/2026) di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak.
Menurut Hendri, pihaknya menghormati keputusan Henky yang mundur setelah terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya guna memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas.
Pengunduran diri Henky disebut berlaku efektif sejak tanggal penyerahan surat untuk mempercepat proses transisi di tubuh KPID Kepri.
Sementara itu, Henky menyampaikan pengunduran dirinya dilakukan demi menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan pada lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.
Berdasarkan Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mohari dijadwalkan dilantik sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. ***














