GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Gubernur Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Kepri

×

Gubernur Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Kepri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajaran dalam mendukung kelangsungan pembangunan di daerah. (Foto : Fik)

BATAM — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajaran dalam mendukung kelangsungan pembangunan di daerah.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan KUHAP yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Swiss Bell Harbour Bay Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ansar menilai, kontribusi kejaksaan tidak hanya terlihat dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah.

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan sangat membantu dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, termasuk melalui pendampingan terhadap proyek strategis nasional maupun daerah.

Ia menyebut peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Selain itu, Ansar juga menyoroti peran kejaksaan dalam penanganan sumber daya manusia pasca penerapan Restorative Justice.

Hal ini ditandai dengan adanya kerja sama melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia menegaskan, seluruh upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.

“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, peran kejaksaan juga dinilai berkontribusi dalam meminimalisir potensi tindak pidana dan kriminalitas di wilayah Kepri.

Kegiatan Bimtek tersebut turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan menjadi forum diskusi strategis bagi penguatan sistem hukum di daerah. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100