BATAM — Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (ST Burhanuddin), meminta seluruh penegak hukum memiliki persepsi yang sama dalam memahami norma baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Swiss Bell Harbour Bay.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 9 April 2026, dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi wilayah Sumatera.
Dalam keynote speech pembukaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa kesamaan persepsi menjadi hal krusial agar tidak terjadi kerancuan antara aturan lama dan norma baru dalam KUHAP.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus mampu menyelaraskan pemahaman terhadap perubahan tersebut agar proses hukum berjalan lebih efektif dan adil.
“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi norma-norma yang baru, sehingga tidak rancau dengan norma lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keseragaman pemahaman ini penting untuk memberikan kepastian hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga putusan pengadilan.
Selain itu, pelaksanaan bimtek dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana terpadu yang lebih modern dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI dan menghadirkan sejumlah tokoh penegak hukum nasional, serta diikuti peserta secara langsung maupun daring.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. ***














