BATAM — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penanganan sumber daya manusia.
Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan KUHAP yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Swiss Bell Harbour Bay Batam.
Ansar menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice memiliki peran strategis dalam membantu penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan masyarakat.
Menurutnya, penerapan konsep tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan dan keberlanjutan pembangunan.
Ia menilai Restorative Justice menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas sumber daya manusia di daerah.
Hal ini ditandai dengan adanya kerja sama melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam penanganan berbagai persoalan pasca penerapan Restorative Justice di wilayah Kepri.
Ansar menegaskan bahwa pendekatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, peran kejaksaan dalam mendukung implementasi Restorative Justice juga dinilai turut membantu meminimalisir potensi tindak pidana di daerah.
Kegiatan Bimtek ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap penerapan KUHAP yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan. ***














