TANJUNGPINANG – Di balik upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, masih terdapat tantangan yang dihadapi para pengelola informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Salah satu kendala yang paling sering muncul adalah sulitnya melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penilaian keterbukaan informasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan pembekalan awal pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP), Kamis, 18 Juni 2026.
Kendala itu terungkap saat Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau Bidang Kelembagaan, Encek Afrizal, berdialog langsung dengan para admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sesi diskusi tersebut, para admin menyampaikan bahwa proses pengumpulan data pendukung sering kali tidak berjalan mudah. Mereka mengaku menghadapi kesulitan ketika harus berkoordinasi dengan pihak atau pejabat yang memegang data dan informasi yang dibutuhkan untuk menjawab instrumen SAQ.
Akibatnya, proses penyusunan dokumen pendukung kerap memerlukan waktu lebih lama dan berpotensi memengaruhi kelengkapan data yang menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Encek Afrizal menegaskan bahwa persoalan koordinasi tidak boleh dianggap sepele karena berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan informasi yang diberikan badan publik.
“Kami akan mendorong Kepala Badan Publik untuk memperhatikan kendala koordinasi ini,” tegas Encek.
Menurutnya, dukungan pimpinan OPD sangat diperlukan agar pengelola informasi dapat bekerja lebih efektif dalam mengumpulkan data dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kegiatan pembekalan ini sendiri menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan dimulainya tahapan lebih awal, para admin PPID diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dokumen dan melengkapi seluruh bukti pendukung yang diperlukan.
Selain memperkuat pemahaman teknis, forum tersebut juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi para pengelola informasi di lapangan.
Melalui evaluasi dan perbaikan koordinasi internal, diharapkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. ***
















