TANJUNGPINANG – Keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari keberadaan dokumen yang dimiliki badan publik. Kemudahan masyarakat mengakses informasi melalui website resmi juga menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Pesan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Alfian Zainal, saat memberikan pembekalan kepada para admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam kegiatan yang digelar Diskominfo Kepri pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Alfian mengingatkan bahwa terdapat beberapa aspek utama yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Selain komitmen pimpinan badan publik, kesiapan website resmi dan ketersediaan dokumen informasi publik menjadi faktor yang sangat menentukan.
Menurutnya, keberadaan website yang aktif dan mudah diakses merupakan bagian penting dari implementasi keterbukaan informasi di era digital.
“Tahun ini kami berencana memulai lebih awal tahapan Monev sehingga Badan Publik punya waktu panjang untuk mengisi sesuai pertanyaan dengan data lengkap. Kesesuaian antara regulasi dan implementasi digital di situs web menjadi poin krusial,” jelas Alfian.
Ia menuturkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi dan administrasi internal. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala juga harus tersedia dan mudah ditemukan oleh masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.
Karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk memastikan website yang dikelola tetap aktif, informatif, dan memuat dokumen publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain website, kelengkapan dokumen pendukung juga menjadi perhatian penting. Dokumen yang tidak tersedia atau sulit diakses berpotensi memengaruhi hasil penilaian keterbukaan informasi publik.
Melalui pembekalan tersebut, Komisi Informasi berharap seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat memanfaatkan waktu persiapan yang lebih panjang untuk melakukan pembenahan, baik dari sisi tata kelola informasi maupun layanan digital kepada masyarakat.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang penilaian semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat budaya transparansi dan pelayanan informasi yang semakin mudah diakses publik. ***
















