TANJUNGPINANG – Perubahan regulasi investasi menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan pelaku usaha agar proses perizinan dan pelaporan kegiatan usaha dapat berjalan lebih tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Ballroom BPSDM Lt. 3, Gedung Wanita Raja Saleha, Jalan Sultan Mansyur Syah-Dompak, Tanjungpinang, Kamis, 18 Juni 2026, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengangkat tema “Transformasi Regulasi Investasi 2026: Sinkronisasi KBLI 2025 dan Imbuhan PP 28 Tahun 2025 demi Kepatuhan LKPM yang Akurat”.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, S.Sos, menjelaskan tema tersebut dipilih sebagai respons terhadap berbagai perkembangan regulasi investasi yang membutuhkan pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
Menurutnya, pembahasan tersebut mencakup implementasi KBLI 2025, penyempurnaan sistem OSS berbasis risiko, serta peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM sebagai instrumen penting dalam pengendalian dan evaluasi investasi.
“Tema ini dipilih sebagai respons terhadap berbagai perkembangan regulasi investasi yang memerlukan pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha, khususnya terkait implementasi KBLI 2025, penyempurnaan sistem OSS berbasis risiko, serta peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM sebagai instrumen penting dalam pengendalian dan evaluasi investasi,” ujarnya.
Melalui penyelarasan pemahaman regulasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan investasi dapat semakin adaptif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.
Forum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha agar pertumbuhan investasi di Provinsi Kepulauan Riau dapat berlangsung secara berkelanjutan. ***
















