GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Diskominfo Kepri: PPID Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik

×

Diskominfo Kepri: PPID Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Diskominfo Kepri: PPID Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Kepri: PPID Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik. (Foto : Kominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pimpinan. Di balik proses tersebut, terdapat peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan pembekalan awal pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP), Kamis, 18 Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menegaskan bahwa keberadaan PPID Pelaksana memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, PPID tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan kebutuhan informasi masyarakat.

“PPID Pelaksana di tiap OPD adalah ujung tombak. Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada keaktifan dan komitmen bapak dan ibu di instansi masing-masing,” ujar Ummil Khalish.

Ia menjelaskan bahwa PPID merupakan representasi transparansi dari setiap instansi pemerintah. Karena itu, kecepatan, ketepatan, dan kelengkapan informasi yang disediakan akan sangat memengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dalam konteks pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, peran PPID menjadi semakin penting karena mereka bertanggung jawab menyiapkan berbagai dokumen, data, dan bukti pendukung yang akan menjadi bahan penilaian.

Selain memahami regulasi, para pengelola informasi juga dituntut mampu membangun koordinasi yang baik di internal OPD agar seluruh kebutuhan data dapat tersedia secara lengkap dan tepat waktu.

Pembekalan yang digelar Diskominfo Kepri tersebut diikuti seluruh admin PPID Pelaksana dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pengisian SAQ dan persiapan menghadapi Monev 2026.

Melalui penguatan kapasitas PPID, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kualitas pelayanan informasi publik dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100