GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Tidak Sesuai Prosedur, Vendor Pasar Jatiasih Pertanyakan Dasar Hukum Penerbitan SLF dan SLO kepada Wali Kota Bekasi

×

Tidak Sesuai Prosedur, Vendor Pasar Jatiasih Pertanyakan Dasar Hukum Penerbitan SLF dan SLO kepada Wali Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi bersama para Pengacara
Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi bersama para Pengacara. (Foto : Ist)

BEKASI – Sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, mempertanyakan keabsahan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah diberikan kepada pelaksana proyek, PT MSA. Hal ini disampaikan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025).

Para vendor menilai bahwa SLF dan SLO seharusnya baru dapat diterbitkan setelah dilakukan serah terima pekerjaan (BAST) dan uji komisioning oleh pihak vendor. Namun hingga kini, proses tersebut belum pernah dilakukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami tanyakan ke Wali Kota, dasar penerbitan SLF dan SLO itu apa? Katanya dari konsultan di lapangan. Padahal belum ada BAST dari vendor, jadi bagaimana bisa keluar surat kelayakan?” ujar salah satu vendor yang hadir dalam pertemuan.

Penerbitan SLF dan SLO tanpa prosedur lengkap ini dinilai menjadi masalah serius karena bisa berdampak pada legalitas operasional pasar ke depan.

Koordinator vendor, Paskah Ria Pakpahan, menyatakan bahwa para vendor juga menyampaikan keresahan mereka terkait pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT MSA.

Namun, Pemkot Bekasi justru menegaskan bahwa hal itu merupakan urusan privat antara vendor dan pihak pelaksana proyek.

“Pak Tri Adhianto menyatakan bahwa ini bukan urusan Pemkot. Artinya, Pemkot pun tidak bisa mencegah jika vendor ingin membongkar pekerjaan karena belum dibayar,” jelas Paskah.

Dalam pertemuan tersebut, Tri juga menyampaikan bahwa PT MSA masih memiliki tanggungan penyelesaian 13 item pekerjaan yang belum rampung, dengan estimasi nilai sekitar Rp4 miliar.

Kuasa hukum para vendor dari Ardhen & Ardhana Law Office, Ardhen Ardhana, S.H., M.H., C.L.A, mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Kami mempertanyakan proses administrasi yang digunakan Pemkot. Jika ada ketidaksesuaian, maka ini bisa berimplikasi hukum,” tegas Ardhen.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum, baik perdata maupun pidana, bisa saja diambil demi memperjuangkan hak para vendor yang masih tertahan hingga saat ini. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100