HEADLINERIAU

UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen, Tunggu Disahkan Gubernur Riau

×

UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen, Tunggu Disahkan Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat bersama Kadisnaker Syamsuir, serta Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru tengah membahas perhitungan Nilai UMK 2025. (Foto : Prokopim)

PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.675.937,97, naik 6,5 persen atau sekitar Rp224.454,02 dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584.

Penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025 dilakukan pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dan disampaikan kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi, untuk disahkan.

Proses Penetapan dan Formulasi Kenaikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, menjelaskan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen telah dihitung menggunakan formulasi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pembahasan di Dewan Pengupahan berjalan lancar tanpa kendala, dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara serta rekomendasi UMK oleh Pj Wali Kota kepada Pj Gubernur,” ujar Syamsuir.

Ia menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen merupakan hasil penambahan nilai pada UMK tahun 2024, sesuai formulasi yang digunakan.

“Formula yang digunakan adalah menambahkan 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya, sehingga menghasilkan nilai UMK baru untuk 2025,” jelasnya.

Tunggu Penetapan Gubernur

UMK Pekanbaru 2025 diharapkan dapat disahkan oleh Gubernur Riau paling lambat 18 Desember 2024. Setelah disahkan, UMK akan segera disosialisasikan kepada pengusaha dan perusahaan agar dapat diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Syamsuir berharap pengusaha mematuhi ketetapan ini demi kesejahteraan pekerja. “Sosialisasi akan dilakukan setelah penetapan gubernur, agar implementasinya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Pekanbaru sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. ***

banner 200x200
Follow