GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

UMK Tanjungpinang 2026 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 7,06 Persen

×

UMK Tanjungpinang 2026 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 7,06 Persen

Sebarkan artikel ini
UMK Tanjungpinang 2026 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 7,06 Persen
UMK Tanjungpinang 2026 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 7,06 Persen. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Besaran ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.623.654.

Penetapan UMK Tanjungpinang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan penetapan upah minimum kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus diterapkan secara berkeadilan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi di daerah.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Sementara itu, dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah dalam menentukan besaran upah minimum tahun 2026.

Selain Tanjungpinang, pemerintah juga menetapkan UMK untuk kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Riau dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja di Tanjungpinang, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga hubungan industrial yang kondusif.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100