GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

UMK Karimun 2026 Naik, Resmi Jadi Rp4,24 Juta

×

UMK Karimun 2026 Naik, Resmi Jadi Rp4,24 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK Karimun 2026 Naik, Resmi Jadi Rp4,24 Juta
UMK Karimun 2026 Naik, Resmi Jadi Rp4,24 Juta. (Foto : Ist)

KARIMUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.241.935. Angka ini mengalami kenaikan 7,22 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.956.475.

Penetapan UMK Karimun tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1334 Tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, saat jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus ditetapkan secara berkeadilan, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

β€œKeputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Karimun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk kondisi sektor industri dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Karimun.

Selain Karimun, pemerintah juga menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Riau dengan besaran yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing wilayah.

Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja di Kabupaten Karimun, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100