ANAMBASKEPRI

Warga Desa Antang “RUSAK MESIN POMPA AIR PEMBUATAN EMBUNG”

×

Warga Desa Antang “RUSAK MESIN POMPA AIR PEMBUATAN EMBUNG”

Sebarkan artikel ini
Mesin Pompa dan Pipa Paralon yang di rusak. (Foto : Rohadi)

– Milik Warga Desa Pesisir Timur, Anambas.

ANAMBAS (SK) — Beberapa warga Desa Antang diduga merusak tiga set mesin penyedot pasir untuk pembuatan genangan air bersih (Embung) milik warga Desa Pesisir Timur, dengan alasan menyerobot sebidang kebun sagu milik warga Desa Siantan Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hendi, selaku pemilik mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot pasir di daerah pasir peti di Desa Pesisir Timur, mengatakan bahwa apa yang sudah diberitakan oleh salah satu media online itu salah. Menurutnya, penyedotan pasir yang ia lakukan itu bukan di Desa Antang, akan tetapi tepatnya di Desa Pesisir Timur.

Hendi juga mengakui, bahwa dirinya memang belum memiliki izin asaha untuk menambang pasir di Desa Pesisir Timur. Dan hal ini sudah ia kunsultasikan ke pihak ESDM Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun pihak ESDM tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin.

“Sebab dari itu, saya melihat beberapa penambang pasir yang ada di KKA ini tanpa izin juga Bisa lancar saja. Dan saya selaku warga Desa Pesisir Timur, juga pengen berkerja. Kayak seorang pengusaha, tentunya pengel legal juga, tapi juga butuh modal yang besar,” kata Hendi kepada Sijori Kepri, melalui handphone selulernya, Jumat, (14/10/2016).

Menurut Hendi, awalnya ia juga tidak tertarik dengan adanya penambang pasir. Tapi setelah dipikirkan karena lahan milik Syafri juga bagus untuk dijadikan genangan air (Embung) bagi warga Desa nya, tentunya hal ini akan di musyawarahkan bersama dengan teman-temannya, untuk pembuatan Embung tersebut.

“Itu juga diketahui oleh kepala Desa. Dan juga pernah kita musyawarah kan bersama dengan kepala Desa Pesisir Timur dan beberapa instansi, yang mana mendukung adanya pemanfaatan genangan air bersih. Dari situlah kami juga bisa cari makan,” tegasnya. (SK-RH/C)

 

banner 200x200
Follow