GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANHUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Warga Perumahan Air Raja dan Toapaya Diringkus Polisi

×

Warga Perumahan Air Raja dan Toapaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, bersama Tim dan Pelaku PMI ilegal. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Warga Perumahan Air Raja Tanjung Pinang berinisial SH alias S dan warga Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Inisial F alias H, diringkus petugas kepolisian dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, karena kedapatan menjadi Pengurus dari 30 (tiga puluh) Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kampung Simpangan Kilometer 16, Kabupaten Bintan, Minggu, (06/06/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, 30 PMI tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh 2 (dua) orang tersangka berinisial SH alias S dan F alias H, yang berperan sebagai pengurus PMI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

″Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB,″ kata Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin, (07/06/2021).

BACA JUGA :  Ribuan Guru Honorer SMA Minta Gubernur Kepri Adil

Kabid Humas Polda Kepri menceritakan tentang kronologis penangkapan pelaku berawal, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

“Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal. Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, ditemukan ada 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok, yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai Pekerja Kebun Sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulannya sebesar Rp 4.500.000,- dan paling besar Rp 6.000.000,-, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku, hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA :  Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga Ke Laut

″Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Tim dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang,” ujar Harry.

Di waktu yang hampir bersamaan, tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial F alias H, yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara,” ujarnya.

BACA JUGA :  15 Februari, Lingga Jadwalkan “TANAM PADI dan JAGUNG SERENTAK”

Modus operandinya, lanjut Harry, tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

″Barang Bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 7.800.000, HP Samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 (dua) tiket dan surat keterangan pemeriksaan Covid sebanyak 2 (dua) lembar,″ tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). (Wak Dar)