GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRITANJUNG PINANG

Lis Launching Perda No 4

×

Lis Launching Perda No 4

Sebarkan artikel ini

– Tentang Penyelengaraan dan Retribusi Perparkiran.

TANJUNGPINANG (SK) — Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Penyelengaraan dan Retribusi Perparkiran. Penerapan Perda yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, merupakan tindakan lanjut atas keluhan masyarakat Kota Tanjungpinang, tentang tempat Perparkiran di Tanjungpinang, yang secara resmi dilaunchingkan oleh Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah SH, ditandai dengan pemakaian Baju Rompi, Tanda Kartu Pengenal dan Surat Tugas Resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada juru parkir, di Jalan Merdeka Pasar Tanjungpinang, Rabu, (16/03/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, mengatakan, dengan diberlakukan Perda ini, tentunya akan berpengaruh besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penghasilan Juru parkir Kususnya Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  KNCI Tolak Pembatasan Aturan “1 NIK 3 SIM CARD SELULER”

“Setiap masalah pasti ada solusi dan kebijakan, dan setiap ada kebijakan, pasti ada pro dan kontra, tapi percayalah cepat atau lambat, ketertiban dan keteraturan Kota Tanjungpinang ini akan aman dan nyaman. Penertiban Perda ini akan di bantu oleh SKPD dan Pom TNI, serta Satlantas Kota Tanjungpinang,” kata Lis.

Lis juga menghimbau, bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, agar meminta Karcis Parkir sebagai bukti sah transaksi perparkiran. Dan apabila masyarakat tidak menerima Karcis dari Juru Parkir, maka dengan otomatis masyarakat jangan mau membayar parkir tersebut dan akan berlaku sanksi-sanksi bagi yang melanggar dengan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, agar meminta Karcis Parkir sebagai bukti sah transaksi perparkiran. Jangan membayar parkir kalau tidak menerima karcis dari juru parkir,” kata Lis.

BACA JUGA :  Warga Pertanyakan Proyek Jalan Sungai Timun Yang Hamburkan Uang Rakyat

Lis juga mengatakan, jika ada Masyarakat dan Instansi Pemerintahan yang parkir sembarangan tidak pada tempatnya akan di kenakan sanksi denda administrasi.

“Sangsi denda administrasi yang diberikan sesuai dengan Perda, untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dari roda empat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” terangnya.

Kadishub Kominfo Kota Tanjungpinang, Wan Syamsi.(Foto : Revi Antoni)
Kadishub Kominfo Kota Tanjungpinang, Wan Syamsi. (Foto : Revi Antoni)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi, mengatakan, ada sekitar 45 titik lokasi di wilayah Kota Tanjungpinang yang akan ada petugas juru parkir, dan 120 juru parkir yang di tugaskan, dengan wilayah Kota lama 75 Orang, Wilayah tengah 24 Orang dan Wilayah Timur 21 Orang.

BACA JUGA :  18 Warga Terima Bantuan Korban Dampak Bencana Alam

“Sebelumnya, pihaknya sudah mengadakan sosialisai melalu berbagai media, sepanduk, serta menyebarkan surat edaran kepada seluruh Instansi-instansi Pemerintahan dan pemilik toko-toko yang ada di Wilayah Kota Tanjungpinang, tentang Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Wan Samsi.

Ia berharap, dengan dilaunching dan diberlakukannnya perda ini, dapat menertibkan kelancaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang, dan dapat meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang.

“Saya mengharapkan, dengan penetapan perda ini, dapat menertibkan kelancaran lalu lintas, serta mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, sekaligus peningkatan PAD Kota Tanjungpinang,” harapnya. (SK-RA/C)

Launching Perda No 4 Tahun 2016.(Foto : Revi Antoni)
Launching Perda No 4 Tahun 2016. (Foto : Revi Antoni)