Selanjutnya, para pelaku tidak terima, dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan menggunakan sejata tajam, yaitu berupa kampak dan pisau.
“Setelah itu, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung korban, sehingga korban dilakukan perawatan di Rumah Sakit BP Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” kata Yos Guntur.
Menerima laporan tersebut, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Sekupang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pengroyokan.
Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 18.00 WIB, gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Sekupang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota.
“Dengan gerak cepat, sekira pukul 16.00 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara. (Wak Dar)














