Batam, Sijori Kepri — Lakukan Pengeroyokan, 2 (dua) orang pelaku berinisial AS dan MFA diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 19.00 WIB, di City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan, bahwa telah mengamankan tersangka AS dan juga tersangka MFA dalam Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib, di City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, selanjutnya terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Budi Hartono, kepada Wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban dibawa berkeliling oleh tersangka AS dan juga tersangka MFA, di sekitaran Jodoh.
Didalam mobil, tersangka AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp 16.000.000,-.
Setelah diajak berkeliling, tersangka AS dan juga tersangka MFA membawa korban ke City Walk, Lubuk Baja.
“Setelah tiba di City Walk, tersangka AS dan juga tersangka MFA dan juga Eko Janeri turun dari mobil. Tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali,” ungkap Kompol Budi Hartono.
Kemudian, tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau. Kau kalau nggak sanggup membayar, nggak usah ngerental”. Dan kemudian tersangka MFA pun menjambak rambut korban.
Pada saat menjambak rambut korban, tersangka MFA menampar pada bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan menampar pada bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
“Akibat dari kejadian tersebut, pada bibi bagian bawah mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet, serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan,” ujar Kompol Budi Hartono.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, adanya petunjuk, serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di sebuah warung kopi yang terletak di Nagoya Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kompol Budi Hartono. (Wak Dar)














