Sijori Kepri, Batam — Palsukan Surat Tanah di Wilayah Sungai Beduk, seorang pelaku berinisial MR ditangkap tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas produk surat BP Batam
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, mengatakan, tersangka MR mem-foto copy, dan mengedit surat-surat tersebut dirumahnya. Kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya.
“Jadi sementara ini masih satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” kata AKBP Rama Pattara, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran, dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Benhur Gultom, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu, (10/2/2021).
Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah 10 (sepuluh) kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
“Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,” jelas AKBP Rama Pattara.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran, menambahkan, ditangkapnya pelaku berinisial MR berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri Tanggal 8 Februari 2021, dengan tempat kejadian Perkara di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam, serta dilokasi lainnya di Kota Batam.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 12.35 WIB, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam,” kata AKBP Imran.
Selanjutnya Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J.
Kemudian dilakukan penyelidikan,dan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR.
“Adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam, terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL,” jelas AKBP Imran.
Barang Bukti antara lain, yang disita dari Saksi berupa 1 (satu) berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam No 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, 1 (satu) berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No XXX/A3/2016. Kemudian yang disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancamana pidana penjara paling lama 8 tahun paling dan paling sedikit 1 tahun,” tutup Imran. (Wak Dar)








