Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menambahkan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban, yaitu ibunya memberikan laporan di Polda Kepri.
βIbu korban menyampaikan, bahwa anaknya telah hamil 4 (empat) bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS. Setelah anaknya Hamil 4 (empat) bulan, barulah kasus ini diketahui,β kata AKBP Dhani Catra Nugraha.
Tersangka ini juga, lanjut AKBP Dhani, mengiming-imingi korban, bahwa ia akan bertanggungjawab dan menikahi korban apabila korban hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan.
Akan tetapi, saat orang tua korban mengetahui, bahwa anaknya telah hamil, dan tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka, makanya orang tua korban membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau.
β³Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020, hingga awal Maret tahun 2021, dengan iming-iming dan bujuk rayu, bahwa dia akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan. Namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali,β³ tutup AKBP Dhani Catra Nugraha.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Wak Dar)
















