GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Seorang Pemuda di Batam Nekat Maling Emas di Pasar Tiban Center

×

Seorang Pemuda di Batam Nekat Maling Emas di Pasar Tiban Center

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian emas di Toko Mas Lestari, Pasar Tiban Center, Batam berhasil diamankan Unit Rerkrim Polsek Sekupang Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Pura-pura beli Gelang Emas, seorang pemuda inisial BR (33) nekat maling Gelang Emas Janur seberat 5,02 Gram milik Toko Mas Lestari, Pasar Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu, (21/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, membenarkan telah terjadinya pencurian Gelang Emas di Pasar Tiban Center, Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang guna Proses lebih lanjut,” kata AKP Yudi Arvian, Senin, (23/08/2021).

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di Pasar Tiban Center, Sabtu, (23/08/2021).

Saat itu, pelaku berpura-pura membeli Gelang Emas Janur seberat 5,02 Gram. Kemudian pada saat korban lengah, tiba-tiba pelaku mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000,” ungkap Yudi.

Menerima Laporan dari Korban, saat unit Reskrim melaksanakan Patroli Rutin di seputaran Pasar Tiban Center, tim mendengar teriakan dari masyarakat, ada yang berteriak maling sedang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya Unit Rerkrim Polsek Sekupang, yang dipimpin olek Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, membantu korban melakukan pengejaran terhadap yang diduga sebagai pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Sekupang Batam untuk proses lebih lanjut,” ujar Yudi.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Hoda SPacy, 1 (satu) Gelang Emas Janur berat 5,02 Gram .

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Psal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun Penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100