GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Penadah Motor Curian Milik Pedagang Pasar Tos 3000 Ditangkap

×

Penadah Motor Curian Milik Pedagang Pasar Tos 3000 Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus penadahan motor curian milik pedagang Pasar Tos 3000. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Penadah Motor Curian Milik Pedagang Pasar Tos 3000 berinisial SH (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dipinggir jalan depan PT Satnusa Persada, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa, (24/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, membenarkan adanya tindak pidana pertolongan jahat / penadah motor curian di depan PT Satnusa Persada, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku SH (35) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Budi Hartono, Kamis, (26/08/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (05/08/2021), sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, untuk berjualan. Setelah itu, korbanpun memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran Pasar Tos 3000. Selanjutnya korban pun melakukan aktivitas seperti biasa berjualan.

“Namun pada saat pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan dan akan pulang ke rumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Budi.

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.

Pada Selasa, (24/08/2021), sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35) disekitaran Perumahan Orchard Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 (satu) kunci Sepeda Motor, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100