Sijori Kepri, Batam — Lakukan penipuan lowongan kerja, seorang pelaku inisial DT (27) dilaporkan 73 orang pencari kerja ke Polsek Sei Beduk atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 109.500.000,- sebagai biaya administrasi untuk masuk ke PT HLN Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalu Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya’ban Harapan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh pelaku inisial DT (27).
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Awal Sya’ban Harapan, Rabu, (02/09/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, (20/08/2021), pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 1.500.000 per orang untuk keperluan biaya administrasi. Akan tetapi, hingga saat dilaporkan, pelaku dan 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT HLN yang dijanjikan oleh Pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp 109.500.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harapan.
Pada Rabu, (01/09/2021), pukul 22.45 WIB, datang pelapor bersama korban-korban lainnya beserta membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Setelah pelapor membuat laporan Polisi, pelaku DT (27) langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Doddy Basyir, dan dibawa ke ruang Reskrim guna Pemeriksaan perkara lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) lembar Kwitasi penyerahan uang. Dengan masing-masing kwitansi sebesar Rp 1.500.000, 7 (tujuh) map surat persyaratan lamaran kerja, dan 2 (dua) unit HP Samsung,” ujar AKP Awal Sya’ban.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Wak Dar)
















