GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

2 Remaja di Batam Nekad Bobol Indomaret Buat Beli Chips dan Main Games

×

2 Remaja di Batam Nekad Bobol Indomaret Buat Beli Chips dan Main Games

Sebarkan artikel ini
2 (dua) remaja di Kota Batam, berinisial DM (17) dan DS (16) nekad membobol Indomaret di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, buat modal beli chips dan main game, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Nongsa. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) remaja di Kota Batam, berinisial DM (17) dan DS (16) nekad membobol Indomaret di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, buat modal beli chips dan main game, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Nongsa.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, diketahui kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 (satu) hari sebelumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kedua Pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2, kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka. Setelah terbuka masih ada pintu tralis, sehingga kedua tersangka mendorong pintu trails bagian bawah sampai bengkok, lalu masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk kedua tersangka langsung turun kelantai 1 (satu) melalui tangga dan mengambil uang yang ada di kasir, serta rokok yang terletak dibelakang kasir,” kata Kompol Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Sofiyan Rida, saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), di Mapolsek Nongsa, Jumat, (11/02/2022), sekira Pukul 13.30 WIB.

Kedua pelaku, lanjut Kapolsek, pada saat masuk ke dalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV. Menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

“Atas Perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No 11 tahun 2012, tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,” ungkap Yudi Arvian.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (10/11/2021), sekira pukul 10.00 WIB, saat Korban tiba di Indomaret lalu masuk ke dalam menuju ke bagian kasir dan bertemu dengan inisial P.

Inisial P berkata kepada Korban, bahwa uang didalam laci senilai Rp 400.000 sudah tidak ada lagi. Kemudian Korban menelpon tim server jaringan Indomaret untuk membuka Vidio rekaman CCTV. Selanjutnya, Korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer Indomaret.

Pada saat dilakukan pengecekan di CCTV, terlihatan pada pukul 03.30 WIB, pelaku berjumlah 2 (dua) orang masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2.

Lalu, pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, dan langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci-laci yang ada dimeja kasir, dan mengambil uang penjualan toko, serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci. 

Kemudian pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2. Setelah itu, Korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat dalam keadaan rusak. 

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.428.700, kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut. 

Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa, kemudian tim opsnal Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari mayarakat (sumber terpercaya), bahwa salah satu ciri-ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa saat ini sedang berada di simpang Sekolah Ibnu Sina, Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil. 

Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi, dan tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dibawah umur inisial DM. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi, bahwa pelaku DS berada di Kavling Baru, Kelurahan Kabil dan langsung mengamankan DS (16). 

Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100