GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINALTANJUNG PINANG

Tukang Ojek Ditipu di Tanjung Pinang

×

Tukang Ojek Ditipu di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha, bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, IPDA Onny Chandra, dan Humas Polres Tanjung Pinang, BRIPKA Yose, bersama pelaku penipuan. (Foto : Ist)

Selanjutnya Korban mengatakan “Sampai Jam Berapa?” dan dijawab oleh pelaku, “Sampai jam 13.00 WIB, nanti akan saya kembalikan di tempat ini”.

Selanjutnya Korban mengatakan “Uang Sewa Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian Korban menyerahkan sepada motor kepada pelaku yang tinggal di Jalan Hang Tuah RT 001/ RW 001, Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga waktu pengembalian sepada motor yang telah disepakati bersama oleh pelaku kepada Korban, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9.000.000.- (sembilan juta rupiah).

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type Mio Soul warna unggu terong, dengan nomor Polisi BP 5803 WG, Nomor Mesin : 1kp437633 dan Nomor Rangka : mh31kp002dk437363, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Kenderaan Bermotor (STNK),” ungkap M Arsha.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100