Selanjutnya Korban mengatakan “Sampai Jam Berapa?” dan dijawab oleh pelaku, “Sampai jam 13.00 WIB, nanti akan saya kembalikan di tempat ini”.
Selanjutnya Korban mengatakan “Uang Sewa Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian Korban menyerahkan sepada motor kepada pelaku yang tinggal di Jalan Hang Tuah RT 001/ RW 001, Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang.
Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga waktu pengembalian sepada motor yang telah disepakati bersama oleh pelaku kepada Korban, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9.000.000.- (sembilan juta rupiah).
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type Mio Soul warna unggu terong, dengan nomor Polisi BP 5803 WG, Nomor Mesin : 1kp437633 dan Nomor Rangka : mh31kp002dk437363, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Kenderaan Bermotor (STNK),” ungkap M Arsha.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara. (R Rich)
















