Sijori Kepri, Tanjung Pinang β Tukang Ojek Pangkalan di Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjung Pinang, ditipu oleh pelaku berinisial ML alias Pak De (56), dengan modus Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dijanjikan uang sewa Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah), namun sepada motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha, membenarkan telah mendapatkan laporan tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berinisial ML alias Pak De (56).
βSaat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Pinang Kota, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,β kata AKP M Arsha, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, IPDA Onny Chandra, dan Humas Polres Tanjung Pinang, BRIPKA Yose, Senin, (07/03/2022).
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor (Korban) sedang berada di Pangkalan Ojek di Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian datang seorang pelaku yang ingin menyewa sepeda motor Korban dengan mengatakan βPak, saya bisa pinjam/ sewa motor bapak untuk mengantar isteri berangkat?β.
















