“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan pelaku menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban, sehingga korban nurut kepada Pelaku. Dan Korban yang merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama-sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 (satu) rumah dengan Keluarga Pelaku,” kata AKP Bob Ferizal, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian, di Mapolsek Bengkong, Kamis, (07/04/2022).
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kronogis kejadian berawal pada hari Minggu, (03/04/2022), sekira pukul 10.00 WIB, saat Pelapor (ibu korban) bersama dengan suaminya dan beberapa orang anaknya didalam kamar.
Lalu, Pelapor mendengar suara orang ribut-ribut dari luar kamar. Mendengar hal tersebut, Pelapor bersama dengan suaminya langsung terbangun dan saat membuka pintu kamar, korban langsung berlari masuk kedalam kamar sambil menangis-nangis ketakutan.
Kemudian isteri pelaku masuk kedalam kamar Pelapor sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar, serta memukul-mukul badan dan kepala Korban. (Wak Dar)














